Birokrat menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) artinya adalah seorang yang menjadi bagian dari birokrasi.
sementara Birokrasi diartikan sebagai sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan.

Jadi pada dasarnya semua orang yang bekerja pada organisasi pemerintah (termasuk di dalamnya Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, & Instansi pemerintah) masuk dalam kategori Birokrat.

Mengapa Birokrasi & Birokrat di Indonesia secara “nature” cenderung Buruk?

22 Nama Kerajaan Di Indonesia, Sejarah Juga Rajanya Lengkap

Budaya dasar birokrasi dan birokrat di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pengaruh tatanan sosial bangsa Indonesia di masa lampau, baik di masa kerajaan maupun di masa kolonial (penjajahan). Sejak di masa kerajaan dan kolonial, Birokrat di Indonesia memang memiliki status sosial relatif tinggi dibandingkan masyarakat umumnya.

Di masa kerajaan, seorang Birokrat adalah seseorang yang diangkat raja atau pejabat di atasnya sebagai kepanjangan tangan raja dalam melaksanakan kekuasaannya (top-down) sehingga di masa kerajaan penguasa menganggap dan menggunakan administrasi publik sebagai urusan pribadi; administrasi adalah perluasan rumah tangga istana; tugas pelayanan ditujukan kepada pelayanan kepada raja; gaji kepada pegawai kerajaan pada hakikatnya adalah anugerah yang juga dapat ditarik sewaktu-waktu sekehendak raja; dan para pejabat kerajaan dapat bertindak sekehendak hatinya terhadap rakyat, seperti halnya yang dilakukan oleh raja (Suwarno, 1994).

Dampak Perkembangan Kolonialisme dan Imperialisme dalam Bidang  Politik-Pemerintahan dan Ekonomi - imron.web.id

Pada masa kolonial, Belanda tetap berusaha menjaga budaya hirarkis sentralistis ini dengan memecah-belah kerajaan dan melemahkan fungsi raja dan kerajaan lebih sebagai pusat adat-istiadat/budaya. Unit-unit birokrasi di daerah secara hierarkis-formal bertanggung jawab kepada pimpinan puncak birokrasi yaitu Gubernur Jenderal Belanda dengan tidak pernah dikenalkan pada konsep dan komitmen politik untuk bertanggung jawab kepada publik sebagai cerminan akuntabilitas publik dari birokrasi pemerintah. Birokrasi di masa kolonial lebih dominan ditempatkan hanya sebagai pemberi perintah kepada rakyat (fungsi regulasi dan kontrol) daripada sebagai lembaga yang memiliki fungsi pelayanan publik. Tugas utama birokrasi pada masa kolonial lebih pada mematuhi tugas-tugas yang diinstruksikan oleh birokrasi pemerintah pusat, terutama dalam tugas-tugas yang erat kaitannya dengan pemungutan pajak kepada rakyat (Nur Hasan, 2012).

Dari latar belakang sejarah panjang birokrasi di masa kerajaan dan kolonial inilah budaya birokrasi dan birokat di Indonesia terbentuk dan mempengaruhi budaya birokasi di Indonesia. Sebagai contoh: fenomena layanan publik yang berbelit, kompleks secara prosedur, rawan penyimpangan dan korupsi, jam kerja tidak jelas, dan status sosial pegawai pemerintah yang dianggap tinggi di masyarakat tidak dapat dilepaskan dari sejarah dan kebiasaan birokrasi masa lampau. Birokrasi di Indonesia secara natural umumnya kompleks dan berbelit karena pemahaman awalnya untuk Kekuasaan, Bukan untuk Melayani masyarakat. Birokratnyapun umumnya merasa sebagai pihak yang dibutuhkan dan berkuasa atas masyarakat dengan lebih penting melayani (“menyenangkan”) pejabat di atasnya (khususnya yang mengangkatnya atau mempengaruhi karir & pekerjaannya) daripada kepada masyarakat yang menjadi tanggung-jawab pelayanannya.

Kini, di masa modern dan globalisasi, saat batas informasi dan perpindahan manusia dan barang antar negara tidak lagi ada di saat ini hampir semua masyarakat di semua negara menuntut tata kelola pemerintahan yang baik, yakni birokrasi yang efisien, transparan, akuntabel, responsif, anti korupsi, dan berorientasi kepada masyarakat (bukan kepada birokratnya). (lengkap tentang 11 prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dapat di akses di: https://egovernmentindonesia.wordpress.com/2018/10/24/11-prinsip-tata-pemerintahan-yang-baik/ ) Di masa inilah tekanan sosial masyarakat, politik, dan persaingan antar negara dan daerah dalam mengundang investasi dan ekonomi membuat setiap Pimpinan Daerah dan aparat pemerintah tidak lagi dapat mengabaikan tuntutan perbaikan-perbaikan dalam budaya, tata kelola dan praktik pemerintahan. Di sinilah demokrasi dan globalisasi memiliki sisi positifnya: ia menuntut setiap Birokrat untuk memperbaiki Birokrasinya!

Payung Hukum “Pemaksa” Perbaikan Birokrasi & Birokrat di Indonesia

Alhamdulillaah, Pemerintah Indonesia sejak masa reformasi secara cepat mengadopsi berbagai prinsip dan sistem tata kelola pemerintahan yang baik (“Good Government Governance“) dengan secara bertahap menerbitkan berbagai peraturan terkait Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, diantaranya:

  • Undang-Undang Administrasi Publik (AP) yang tertuang   pada   TAP   MPR   RI   No. XI/MPR/1999   tentang   Penyelenggara Negara  yang  bersih  dan  bebas  KKN
  • UU  No.  28  Tahun  1999  tentang Penyelenggara  Negara  yang  bersih  dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,
  • Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,
  • PP  No.  71  Tahun  2010  tentang standar akuntansi pemerintahan (SAP), dan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
  • Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Untuk lebih memaksa, memotivasi sekaligus mengukur pemenuhan perbaikan birokrasi tersebut, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan sekaligus program evaluasi capaian perbaikan birokrasi pemerintah, diantaranya:

  • Permenpan RB Nomor 26/2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
  • Permenpan RB Nomor 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE
  • Permenpan RB Nomor 17/2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
  • Permenpan RB Nomor 19/2016 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negera, dan Badan Usaha Milik Daerah tahun 2017

Dengan banyaknya payung hukum perintah sekaligus evaluasi perbaikan birokrasi ini, suka tidak suka, mau tidak mau maka semua Birokrat di Indonesia harus secara terus menerus berusaha memperbaiki Birokrasi organisasinya, baik birokrasi internal organisasi maupun eksternal organisasi (layanan publik maupun dengan lembaga lain).

Mengapa Bekerja sebagai BIROKRAT Dekat dengan Amal Jariyah?

Amal Jariyah adalah amal kebaikan yang pahalanya tidak akan terputus meski seseorang telah meninggal dunia. Pahala tersebut insya Alloh terus mengalir seiring dengan dimanfaatkannya hasil perbuatan atau amal yang telah dilakukannya semasa hidup.

Bekerja sebagai seorang birokrat pada hakikatnya adalah bekerja sebagai Pelayan Masyarakat yakni mengemban amanah rakyat mengurus, mengembangkan, memperbaiki, dan menjalankan organisasi negara/daerah dan layanan publiknya. Jika anda salah seorang ASN (Aparatur Sipil Negara), baik yang berstatus PNS maupun pegawai dengan perjanjian/kontrak, maka pada dasarnya anda adalah seorang Birokrat yang memiliki fungsi “Rohmatan Lil Alamin” dalam peran dan tugas anda di organisasi pemerintah tempat anda.

Jika anda adalah ASN, pada dasarnya anda adalah seorang Birokrat yang sedang menjalankan fungsi “Rohmatan Lil Alamin” sesuai peran/jabatan dan tugas anda di organisasi pemerintahan anda.

Bila Pemerintah ini diibaratkan sebuah bangunan yang sangat besar, maka bangunan besar itu dapat terus kokoh berdiri menjalankan fungsinya karena ada elemen-elemen pendukungnya, baik elemen besar (seperti atap, pondasi, besi, dll) maupun elemen kecil (seperti paku, skrup, genting, dll). Peran anda di organisasi anda bisa jadi sangat penting dan strategis ibarat besi tiang untuk bangunan, namun bisa jadi peran anda di organisasi pemerintah relatif kecil ibarat sebuah paku di bangunan rumah megah, Besar atau kecil peran kita untuk bangunan birokrasi ini yang terpenting adalah kita harus mampu mewarnai, kita harus mampu berkontribusi, kita harus mampu menjadi Rohmatan Lil Alamin dalam peran yang Alloh berikan dalam struktur birokrasi ini. Setiap nafas & ikhtiar yang anda lakukan sebagai ASN insya Alloh dapat menjadi amalan Jariyah anda dengan melakukan ikhtiar sebagai berikut:

  1. Tata NIAT setiap akan bekerja, meski itu adalah rutinitas harian kita, Tata Niat hari ini, saat ini saya Bekerja karena MENGHARAP RIDHO ALLOH ….Bismillaahirrohmaanirrohiiim. Bukankah Tuhan menilai setiap amal perbuatan hambaNya dari NIAT & IKHTIARnya, Bukan pada Hasilnya (karena Hasil memang sepenuhnya kuasa Alloh)?!

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya seseorang hanya mendapatkan apa yang dia niatkan. Maka barang siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Bersikap ADIL dengan wewenang yang kita miliki: pada dasarnya setiap posisi ASN pasti memiliki wewenang, apalagi yang memang memiliki jabatan struktural. Sekecil apapun wewenang kita apalagi yang terkait dengan orang lain maka berusahalah untuk seadil mungkin.

“Ahli surga itu tiga golongan, yaitu orang yang memiliki kekuasaan yang adil dan disetujui rakyatnya, pria yang lemah lembut hatinya terhadap kerabat dan Muslim, dan orang miskin yang menjaga kehormatan keluarganya” (HR Muslim).

“Sesungguhnya manusia yang paling dicintai Allah pada hari kiamat dan yang paling dekat kedudukannya di sisi Allah adalah seorang pemimpin yang adil. (HR.Al-Tirmidzi)”.

3. Bangunlah/Warnailah SISTEM menjadi terus Lebih Baik, sekecil apapun karya kita jadikan ia “warisan” (legacy) kontribusi kebaikan & manfaat diri kita bagi organisasi, daerah, & negara kita.

Sebaikbaik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia” (HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni. Hadits ini dihasankan oleh al-Albani di dalam Shahihul Jami’ no:3289)

4. MELAYANI sesama dengan Ramah, Adil, penuh Dedikasi, dan Profesional karena Melayani pada dasarnya adalah Memberi.

“Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.” (HR Muslim).

“Orang beriman itu bersikap ramah dan tidak ada kebaikan bagi seorang yang tidak bersikap ramah. Dan sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia,(HR Thabrani dan Daruquthni).

Janganlah sekali-kali meremehkan perbuatan baik, walaupun menyambut saudaramu dengan muka ceria.” (HR.Bukhari dan Muslim).

5. PerMUDAHkanlah, Jangan Dipersulit: Tanpa mengurangi unsur kehati-hatian dan memenuhi prosedur, upayakan terus inovasi mempermudah birokrasi.

Barang siapa yang memudah kesulitan seorang mu’min dari berbagai kesulitankesulitan dunia, Allah akan memudahkan kesulitankesulitannya pada hari kiamat. Dan siapa yang memudahkan orang yang sedang dalam kesulitan niscaya akan Allah memudahkan baginya di dunia dan akhirat” (HR. Muslim)

6. Teruslah BELAJAR Menambah ILMU & PENGALAMAN, karena Perubahan berawal dari Pemahaman, dan Praktikkan setiap Ilmu yang kita Peroleh untuk Perbaikan Sistem Organisasi kita.

Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan Al Albani dalam Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 3913)

“Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699)

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Kini semua kembali kepada kita: apakah kita akan rutin bekerja siang malam dalam birokrasi sebagai amalan dunia saja, ataukah kita niatkan & kita jadikan peran Birokrat kita sebagai amalan Syurga kita?

Leave a comment