Nasehat BIROKRAT

#GerakanBirokratHebatDuniaAkherat #DakwahITbirokrasi #MelakukanYangBENARmelakukanDenganBENAR

** DAKWAH IT BIROKRASI**

Dalam konteks ikhtiar saya, saya memilih definisi ‘Da’wah’ dari Syekh Ali Makhfudh di kitabnya Hidyatul Mursyidin (1979) yakni: “upaya MENGAJURKAN & MEMOTIVASI manusia agar MELAKUKAN KEBAIKAN menurut petunjuk, MENYURUH mereka berbuat KEBAJIKAN dan MELARANG mereka berbuat KEMUNGKARAN agar mereka mendapat kebahagiaan dunia dan akhirat.

karena Alloh telah memerintahkan & berjanji:

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, Menyuruh kepada yang Ma‟ruf dan Mencegah dari yang Munkar; merekalah orang-orang yang Beruntung.” (Q.S. Ali Imran [3]: 104).

Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam Kerugian, Kecuali orang-orang yang Beriman, mengerjakan amal saleh, Nasihat Menasihati dalam Kebenaran dan Kesabaran” (QS Al ‘Asr).

0. Apapun Pekerjaan kita, Jadikan IBADAH kita!

”Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam’.” (QS Al-An’am [6]: 162).

  1. TATA NIAT IBADAH untuk setiap Aktivitas Pekerjaan kita!

Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkannya.” (HR Bukhari dan Muslim)

  1. Yuk jadi Birokrat yang paling banyak memberikan MANFAAT!

Sebaikbaik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia” (HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni. Hadits ini dihasankan oleh al-Albani di dalam Shahihul Jami’ no:3289)

2. Yuk RAMAH saat Melayani!

“Orang beriman itu bersikap ramah dan tidak ada kebaikan bagi seorang yang tidak bersikap ramah. Dan sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia,(HR Thabrani dan Daruquthni).

3. Yuk CERIA saat Melayani & Berinteraksi!

Janganlah sekali-kali meremehkan perbuatan baik, walaupun menyambut saudaramu dengan muka ceria.” (HR.Bukhari dan Muslim).

4. Yuk terus INOVASI terus MEMPERMUDAH Layanan Publik!

Barang siapa yang memudah kesulitan seorang mu’min dari berbagai kesulitankesulitan dunia, Allah akan memudahkan kesulitankesulitannya pada hari kiamat. Dan siapa yang memudahkan orang yang sedang dalam kesulitan niscaya akan Allah memudahkan baginya di dunia dan akhirat” (HR. Muslim)

5. PERMUDAHlah, Jangan Mempersulit!

Nabi SAW pernah berdoa, “Ya Allah, barangsiapa yang diberi tanggung jawab untuk menangani urusan umatku, lalu ia mempersulit mereka, maka persulitlah hidupnya. Dan barangsiapa yang diberi tanggung jawab untuk mengurusi umatku, lalu ia memudahkan urusan mereka, maka mudahkanlah hidupnya.” (HR Muslim).

6. Jadilah BIROKRAT yang selalu haus BELAJAR!

Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan Al Albani dalam Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 3913)

7. Jangan pernah merasa cukup dengan Ilmu yang kita ketahui!

“Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699)

8. ILMU yang diimplementasikan seorang BIROKRAT menjadi sebuah SISTEM BIROKRASI yang membantu banyak masyarakat adalah Ladang PAHALA Alloh tiada henti!

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

9. Berbuat ADIL di amanah Jabatan yang kita emban!

“Ahli surga itu tiga golongan, yaitu orang yang memiliki kekuasaan yang adil dan disetujui rakyatnya, pria yang lemah lembut hatinya terhadap kerabat dan Muslim, dan orang miskin yang menjaga kehormatan keluarganya” (HR Muslim).

10. Jadilah PEMIMPIN yang Adil!

“Sesungguhnya manusia yang paling dicintai Allah pada hari kiamat dan yang paling dekat kedudukannya di sisi Allah adalah seorang pemimpin yang adil. (HR.Al-Tirmidzi)”.

11. Hati-hati dengan GRATIFIKASI, setiap Manusia akan dibebani Gratifikasi yang ia terima di hari Kiamat nanti!

Dari Abi Humaid al-Sa’idi diberitakan kepadanya bahwa Rasulullah mempekerjakan seseorang untuk mengumpulkan zakat pada suatu daerah. Setelah kembali dari tugasnya, ia menyerahkan harta zakat yang sudah terkumpul kepada Rasulullah  saw. Ia menjelaskan bahwa ada bagian hadiah yang diberikan masyarakat kepadanya. Setelah mendengarkan, Rasulullah saw. Rasul saw. memberikan respons dengan mengajukan pertanyaan apakah kalau kamu duduk saja di rumah orangtuanya, kamu akan mendapatkan hadiah? Selanjutnya Rasul saw dengan tegas menyatakan ancaman terhadap orang tersebut bahwa nanti di hari kiamat ia akan menggendong di pundaknya semua yang ia terima. Jika hadiah itu kambing, maka ia akan mengembik, jika hadiahnya sapi, maka ia akan melenguh Aku sudah sampaikan.” (HR. Bukhari & Muslim)

11. Jangan MEMINTA SUAP & MEMBERI SUAP!

’Abdullah ibn ’Umar berkata: Rasulullah melaknat orang yang menyogok (memberi suap) dan orang yang disogok (menerima sogokan) (HR. Abu Daud, Aqdiyah, Al-Turmuzi).

12. Jangan kita suapi anak istri/suami kita dengan rejeki HARAM yang membuat mereka Halal disiksa Kubur & Neraka!

Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya (QS Al Baqaroh 172)

13. REZEKI HARAM Penghalang Doa

“Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seorang lelaki yang bersafar jauh, hingga penampilannya menjadi kusut dan lalu ia menengadahkan kedua tangannya ke langit sambil berkata: ‘Ya Rab, Ya Rab,’ sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dahulu ia diberi makan dari makanan yang haram, maka mana mungkin permohonannya dikabulkan.” (Riwayat Muslim dan At-Tirmidzi)

14. BIROKRAT adalah PELAYAN MASYARAKAT

Sayyid (pemimpin, pejabat, pegawai pemerintah) suatu kaum adalah pelayan (khadim) mereka.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

15. PERMUDAHKAN Urusan, Jangan membuat masyarakat was-was!

Anas bin Malik berkata, Rasulullah pernah bersabda, “Permudahlah dan jangan mempersulit, dan jadikan suasana yang tenteram, jangan menakut-nakuti” (HR Muslim).

16. Setiap PEMIMPIN PUBLIK akan dimintai Pertanggung-Jawaban Alloh!

“Seorang amir (pemangku jabatan publik) adalah pemimpin atas orang-orang, dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya tentang mereka.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

16. Tetapkan STANDAR KUALITAS LAYANAN yang BAIK!

Hai orang-orang yang beriman nafkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa
Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (Q.S. al-Baqarah [2]: 267.)

17. Setiap kita adalah PEMIMPIN & akan dimintai Pertanggung-Jawaban!

” … Sungguh setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya.” (HR Bukhari)

harus mempunyai sifatsifat
sebagai berikut: (1) tulus ikhlas karena Allah (al-Bayyinah
[98]: 5), (2) penyantun (al-A’raf [7],
56; al-Baqarah [2]: 263); (3) ramah
( Ali Imron [3]: 159,); (4) sabar
(asy-Syura [26]: 43), (5) tenang
(hadis riwayat Ibnu Sa’ad), (6)
tegas (Hadis, riwayat Ahmad dan
Bukhari), (7) patuh pada
peraturan (Riwayat Bukhari,
Muslim, dan Abu Daud), (8)
bersih (at-Taubah [9]: 108, Al-
Muddattsir [74]: 4; Hadis, riwayat
Abu Daud), (9) penyimpan
rahasia (an-Nisa [4]: 148, an-Nur
[24]: 19, Hadis, riwayat Ibnu
Majjah, Abu Daud, Muslim, Abu
Hurairah), (10) dapat dipercaya
(al-Mukminun [23]: 1-11, al-Anfal
[8]: 27, an-Nisa [4] 58, Hadis,
riwayat Ahmad), (11)
bertanggungjawab (al-Isra’ [17]:
36, Hadis, riwayat Ibnu Hibban,
Anas bin Malik, dan Ahmad).

#BirokratHebatDuniaAkherat #DakwahITbirokrasi

Mengapa BIROKRAT & Amal JARIYAH Dekat?

Birokrat menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) artinya adalah seorang yang menjadi bagian dari birokrasi.
sementara Birokrasi diartikan sebagai sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan.

Jadi pada dasarnya semua orang yang bekerja pada organisasi pemerintah (termasuk di dalamnya Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, & Instansi pemerintah) masuk dalam kategori Birokrat.

Mengapa Birokrasi & Birokrat di Indonesia secara “nature” cenderung Buruk?

22 Nama Kerajaan Di Indonesia, Sejarah Juga Rajanya Lengkap

Budaya dasar birokrasi dan birokrat di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pengaruh tatanan sosial bangsa Indonesia di masa lampau, baik di masa kerajaan maupun di masa kolonial (penjajahan). Sejak di masa kerajaan dan kolonial, Birokrat di Indonesia memang memiliki status sosial relatif tinggi dibandingkan masyarakat umumnya.

Di masa kerajaan, seorang Birokrat adalah seseorang yang diangkat raja atau pejabat di atasnya sebagai kepanjangan tangan raja dalam melaksanakan kekuasaannya (top-down) sehingga di masa kerajaan penguasa menganggap dan menggunakan administrasi publik sebagai urusan pribadi; administrasi adalah perluasan rumah tangga istana; tugas pelayanan ditujukan kepada pelayanan kepada raja; gaji kepada pegawai kerajaan pada hakikatnya adalah anugerah yang juga dapat ditarik sewaktu-waktu sekehendak raja; dan para pejabat kerajaan dapat bertindak sekehendak hatinya terhadap rakyat, seperti halnya yang dilakukan oleh raja (Suwarno, 1994).

Dampak Perkembangan Kolonialisme dan Imperialisme dalam Bidang  Politik-Pemerintahan dan Ekonomi - imron.web.id

Pada masa kolonial, Belanda tetap berusaha menjaga budaya hirarkis sentralistis ini dengan memecah-belah kerajaan dan melemahkan fungsi raja dan kerajaan lebih sebagai pusat adat-istiadat/budaya. Unit-unit birokrasi di daerah secara hierarkis-formal bertanggung jawab kepada pimpinan puncak birokrasi yaitu Gubernur Jenderal Belanda dengan tidak pernah dikenalkan pada konsep dan komitmen politik untuk bertanggung jawab kepada publik sebagai cerminan akuntabilitas publik dari birokrasi pemerintah. Birokrasi di masa kolonial lebih dominan ditempatkan hanya sebagai pemberi perintah kepada rakyat (fungsi regulasi dan kontrol) daripada sebagai lembaga yang memiliki fungsi pelayanan publik. Tugas utama birokrasi pada masa kolonial lebih pada mematuhi tugas-tugas yang diinstruksikan oleh birokrasi pemerintah pusat, terutama dalam tugas-tugas yang erat kaitannya dengan pemungutan pajak kepada rakyat (Nur Hasan, 2012).

Dari latar belakang sejarah panjang birokrasi di masa kerajaan dan kolonial inilah budaya birokrasi dan birokat di Indonesia terbentuk dan mempengaruhi budaya birokasi di Indonesia. Sebagai contoh: fenomena layanan publik yang berbelit, kompleks secara prosedur, rawan penyimpangan dan korupsi, jam kerja tidak jelas, dan status sosial pegawai pemerintah yang dianggap tinggi di masyarakat tidak dapat dilepaskan dari sejarah dan kebiasaan birokrasi masa lampau. Birokrasi di Indonesia secara natural umumnya kompleks dan berbelit karena pemahaman awalnya untuk Kekuasaan, Bukan untuk Melayani masyarakat. Birokratnyapun umumnya merasa sebagai pihak yang dibutuhkan dan berkuasa atas masyarakat dengan lebih penting melayani (“menyenangkan”) pejabat di atasnya (khususnya yang mengangkatnya atau mempengaruhi karir & pekerjaannya) daripada kepada masyarakat yang menjadi tanggung-jawab pelayanannya.

Kini, di masa modern dan globalisasi, saat batas informasi dan perpindahan manusia dan barang antar negara tidak lagi ada di saat ini hampir semua masyarakat di semua negara menuntut tata kelola pemerintahan yang baik, yakni birokrasi yang efisien, transparan, akuntabel, responsif, anti korupsi, dan berorientasi kepada masyarakat (bukan kepada birokratnya). (lengkap tentang 11 prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dapat di akses di: https://egovernmentindonesia.wordpress.com/2018/10/24/11-prinsip-tata-pemerintahan-yang-baik/ ) Di masa inilah tekanan sosial masyarakat, politik, dan persaingan antar negara dan daerah dalam mengundang investasi dan ekonomi membuat setiap Pimpinan Daerah dan aparat pemerintah tidak lagi dapat mengabaikan tuntutan perbaikan-perbaikan dalam budaya, tata kelola dan praktik pemerintahan. Di sinilah demokrasi dan globalisasi memiliki sisi positifnya: ia menuntut setiap Birokrat untuk memperbaiki Birokrasinya!

Payung Hukum “Pemaksa” Perbaikan Birokrasi & Birokrat di Indonesia

Alhamdulillaah, Pemerintah Indonesia sejak masa reformasi secara cepat mengadopsi berbagai prinsip dan sistem tata kelola pemerintahan yang baik (“Good Government Governance“) dengan secara bertahap menerbitkan berbagai peraturan terkait Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, diantaranya:

  • Undang-Undang Administrasi Publik (AP) yang tertuang   pada   TAP   MPR   RI   No. XI/MPR/1999   tentang   Penyelenggara Negara  yang  bersih  dan  bebas  KKN
  • UU  No.  28  Tahun  1999  tentang Penyelenggara  Negara  yang  bersih  dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,
  • Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,
  • PP  No.  71  Tahun  2010  tentang standar akuntansi pemerintahan (SAP), dan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
  • Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Untuk lebih memaksa, memotivasi sekaligus mengukur pemenuhan perbaikan birokrasi tersebut, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan sekaligus program evaluasi capaian perbaikan birokrasi pemerintah, diantaranya:

  • Permenpan RB Nomor 26/2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
  • Permenpan RB Nomor 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE
  • Permenpan RB Nomor 17/2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
  • Permenpan RB Nomor 19/2016 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negera, dan Badan Usaha Milik Daerah tahun 2017

Dengan banyaknya payung hukum perintah sekaligus evaluasi perbaikan birokrasi ini, suka tidak suka, mau tidak mau maka semua Birokrat di Indonesia harus secara terus menerus berusaha memperbaiki Birokrasi organisasinya, baik birokrasi internal organisasi maupun eksternal organisasi (layanan publik maupun dengan lembaga lain).

Mengapa Bekerja sebagai BIROKRAT Dekat dengan Amal Jariyah?

Amal Jariyah adalah amal kebaikan yang pahalanya tidak akan terputus meski seseorang telah meninggal dunia. Pahala tersebut insya Alloh terus mengalir seiring dengan dimanfaatkannya hasil perbuatan atau amal yang telah dilakukannya semasa hidup.

Bekerja sebagai seorang birokrat pada hakikatnya adalah bekerja sebagai Pelayan Masyarakat yakni mengemban amanah rakyat mengurus, mengembangkan, memperbaiki, dan menjalankan organisasi negara/daerah dan layanan publiknya. Jika anda salah seorang ASN (Aparatur Sipil Negara), baik yang berstatus PNS maupun pegawai dengan perjanjian/kontrak, maka pada dasarnya anda adalah seorang Birokrat yang memiliki fungsi “Rohmatan Lil Alamin” dalam peran dan tugas anda di organisasi pemerintah tempat anda.

Jika anda adalah ASN, pada dasarnya anda adalah seorang Birokrat yang sedang menjalankan fungsi “Rohmatan Lil Alamin” sesuai peran/jabatan dan tugas anda di organisasi pemerintahan anda.

Bila Pemerintah ini diibaratkan sebuah bangunan yang sangat besar, maka bangunan besar itu dapat terus kokoh berdiri menjalankan fungsinya karena ada elemen-elemen pendukungnya, baik elemen besar (seperti atap, pondasi, besi, dll) maupun elemen kecil (seperti paku, skrup, genting, dll). Peran anda di organisasi anda bisa jadi sangat penting dan strategis ibarat besi tiang untuk bangunan, namun bisa jadi peran anda di organisasi pemerintah relatif kecil ibarat sebuah paku di bangunan rumah megah, Besar atau kecil peran kita untuk bangunan birokrasi ini yang terpenting adalah kita harus mampu mewarnai, kita harus mampu berkontribusi, kita harus mampu menjadi Rohmatan Lil Alamin dalam peran yang Alloh berikan dalam struktur birokrasi ini. Setiap nafas & ikhtiar yang anda lakukan sebagai ASN insya Alloh dapat menjadi amalan Jariyah anda dengan melakukan ikhtiar sebagai berikut:

  1. Tata NIAT setiap akan bekerja, meski itu adalah rutinitas harian kita, Tata Niat hari ini, saat ini saya Bekerja karena MENGHARAP RIDHO ALLOH ….Bismillaahirrohmaanirrohiiim. Bukankah Tuhan menilai setiap amal perbuatan hambaNya dari NIAT & IKHTIARnya, Bukan pada Hasilnya (karena Hasil memang sepenuhnya kuasa Alloh)?!

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya seseorang hanya mendapatkan apa yang dia niatkan. Maka barang siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Bersikap ADIL dengan wewenang yang kita miliki: pada dasarnya setiap posisi ASN pasti memiliki wewenang, apalagi yang memang memiliki jabatan struktural. Sekecil apapun wewenang kita apalagi yang terkait dengan orang lain maka berusahalah untuk seadil mungkin.

“Ahli surga itu tiga golongan, yaitu orang yang memiliki kekuasaan yang adil dan disetujui rakyatnya, pria yang lemah lembut hatinya terhadap kerabat dan Muslim, dan orang miskin yang menjaga kehormatan keluarganya” (HR Muslim).

“Sesungguhnya manusia yang paling dicintai Allah pada hari kiamat dan yang paling dekat kedudukannya di sisi Allah adalah seorang pemimpin yang adil. (HR.Al-Tirmidzi)”.

3. Bangunlah/Warnailah SISTEM menjadi terus Lebih Baik, sekecil apapun karya kita jadikan ia “warisan” (legacy) kontribusi kebaikan & manfaat diri kita bagi organisasi, daerah, & negara kita.

Sebaikbaik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia” (HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni. Hadits ini dihasankan oleh al-Albani di dalam Shahihul Jami’ no:3289)

4. MELAYANI sesama dengan Ramah, Adil, penuh Dedikasi, dan Profesional karena Melayani pada dasarnya adalah Memberi.

“Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.” (HR Muslim).

“Orang beriman itu bersikap ramah dan tidak ada kebaikan bagi seorang yang tidak bersikap ramah. Dan sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia,(HR Thabrani dan Daruquthni).

Janganlah sekali-kali meremehkan perbuatan baik, walaupun menyambut saudaramu dengan muka ceria.” (HR.Bukhari dan Muslim).

5. PerMUDAHkanlah, Jangan Dipersulit: Tanpa mengurangi unsur kehati-hatian dan memenuhi prosedur, upayakan terus inovasi mempermudah birokrasi.

Barang siapa yang memudah kesulitan seorang mu’min dari berbagai kesulitankesulitan dunia, Allah akan memudahkan kesulitankesulitannya pada hari kiamat. Dan siapa yang memudahkan orang yang sedang dalam kesulitan niscaya akan Allah memudahkan baginya di dunia dan akhirat” (HR. Muslim)

6. Teruslah BELAJAR Menambah ILMU & PENGALAMAN, karena Perubahan berawal dari Pemahaman, dan Praktikkan setiap Ilmu yang kita Peroleh untuk Perbaikan Sistem Organisasi kita.

Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan Al Albani dalam Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 3913)

“Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699)

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Kini semua kembali kepada kita: apakah kita akan rutin bekerja siang malam dalam birokrasi sebagai amalan dunia saja, ataukah kita niatkan & kita jadikan peran Birokrat kita sebagai amalan Syurga kita?

Mengapa Seseorang MISKIN?

Seseorang Miskin bisa karena banyak faktor:

1. Mindset (malas, tdk kreatif, semangat berusaha rendah, dll)

2. Rendahnya kompetensi shg tdk mampu bersaing atau tdk sesuai kebutuhan pasar tenaga kerja, termasuk kompetensi Entrepreneur, skill kecerdasan keuangan, rendahnya tingkat pendidikan, dll.

3. Akses Modal sulit

4. Sedikitnya kebijakan Pemerintah kota/kab yg membantu penurunan kemiskinan , contoh: biaya hidup tinggi, biaya transportasi kota tinggi, tdk ada kewajiban perusahaan mengambil SDM lokal atau produk UMKM lokal, kewajiban CSR, dll

5. Sedikitnya Lowongan kerja & rendahnya akses ke info & kesempatan kerja , baik di sektor formal maupun informal

Untuk sebuah SMART CITY/REGENCY mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga-keluarga masyarakatnya ( welfare sbg salah satu sub-domain Smart Economy ) maka pemerintah kota/kab harus membuat program-program yang Inovatif & berbasis Teknologi untuk mengantisipasi 5 faktor penyebab kemiskinan tersebut.

Punya Ide atau Program-Program yang sudah dilaksanakan Kota/Kab Bapak/Ibu? Bisa sharing juga hasilnya?

#SmartCity #SmartEconomy

Smart City adalah Ekosistem yg saling berpengaruh &tidak bisa dipisah-pisah

1. “Kalo smart-cities-as-essential-must-havestrotoar di Surabaya lebar shg nyaman utk pejalan kaki itu yg Smart kotanya atau yg Smart Bu Rismanya yg memerintah?”

2. “Apakah yg Smart harus selalu pake IT?”

Tulisan ini akan membahas 2 pertanyaan menarik yg kembali ditanyakan di sidang thesis mahasiswa S2 Sistem Informasi ITS pagi ini.

Pertanyaan pertama mengingatkan saya akan pesan mantan Wapres Pak Jusuf Kalla bahwa “Kota Cerdas menuntut Pemimpin Daerah yang Cerdas/Kreatif/Inovatif!
artinya memang sebuah Smart City adalah sebuah EKOSISTEM terdiri dari sistem Fisik Kota (bangunan, jembatan, air, tanah, dll) + sistem Sosial Kota (masyarakat, pemimpin daerah, staf birokrat) dan kedua komponen besar ekosistem ini saling mempengaruhi dan saling mensyaratkan.
Artinya spt pertanyaan retoris Ono W. Purbo ttg “Smart City: Apanya yg Smart? (Kotanya, Pemerintahnya, atau Masyarakatnya)” menunjukkan bahwa di Smart City kotanya harus Smart, Government nya harus Smart, & Citizennya juga harus Smart.

Lalu Apa Definisi SMART?
Di banyak definisi Smart City ada 9 kata kunci indikator kemampuan sebuah Kota yg “Cerdas”, yakni:
Sensing
Understanding
Acting
secara inovatif, lebih efisien, lebih akurat/efektif, lebih cepat/responsif hingga automatis dan antisipatif.

Dari definisi Kota dan untuk mencapai Indikator2 “Smart City” di atas maka sistem Fisik & sistem Manusia sebuah Kota Cerdas akan membutuhkan tool TEKNOLOGI & PROSES BISNIS (termasuk ORGANISASI) yg tepat utk memaksimalkan & merealisasikan potensi2 Teknologi untuk membantu mencapai Indikator2 Smart City di atas.

Menjawab Pertanyaan 2 apakah setiap inisiatif “Smart” harus memakai IT? Tidak bolehkah atau tidak bisakah “Smart” dilakukan scr manual?
Jawaban saya mirip dgn metode rentang penilaian Kemenpan-RB di SPBE 2020 yakni Bukan jawaban Ya/Tidak tapi bahwa sangat bisa sebuah inisiatif “Smart” tanpa IT, namun bila inisiatif inovatif tsb juga memanfaatkan IT maka diharapkan sistemnya akan lebih tercatat, mjd knowledge management, lebih sustain, mudah diintegrasikan dgn sistem lain, lbh mudah diutomatisasi, dan lbh mudah di-scalability. Sehingga saya meletakkannya hanya di masalah rentang nilai, yakni ide inovatif yg di”top-up” atau ditambahi atau difasilitasi dgn sistem IT dan tersistem akan memiliki skor lebih tinggi dr ide inovatif yg dilakukan scr manual dan adhoc.

beginu…😬
#just sharing pemahaman gara2 nguji thesis🤩

STRATEGI INTEGRASI DATA PEMDA

EmilDardak-IntegrasiDataMenariknya dalam fenomena Integrasi Data di organisasi Pemerintahan selalu saja bukan hanya tentang IT, namun juga tentang ” 2-O” yakni: Organisasi (struktur, proses, leadership, dll) & Orang.
Saya insyaAlloh orang yg optimis sesusah apapun permasalahan pasti bisa diatasi asalkan sebuah pemda mau memulai, mau terus mengevaluasi, & mau terus memperbaiki. Bagi saya fenomena real implementasi IT di pemda di Indonesia adalah sebuah tantangan penelitian, pengetahuan, maupun kontribusi. Banyak konsep-konsep teknologi di pemerintah daerah yg tidak bisa begitu saja berjalan tanpa intervensi politik & struktur organisasi hingga insentif finansial. Integrasi data di Pemda bukan hanya tentang technically menkoneksikan database, namun jauh lebih kompleks tentang ketersediaan data digital, redesign proses bisnis berbasis sistem IT, & tata kelola data dan informasi. Sesudah itu barulah berbicara aspek teknologi dari mulai API, Web Service hingga Sistem Penghubung Layanan lainnya.

Kompleksitas ini perlu difahami OPD PenanggungJawab Integrasi Data meski tidak perlu membuatnya pesimis dan takut memulai. Yang terpenting komunikasi dan dapatkan dukungan pimpinan dinas dan pimpinan daerah sejak awal & komunikasikan berbagai manfaat dan permasalahan kepada semua wali data dan pimpinan. Buat aplikasi & layanan hasil dr integrasi data itu utk Wali Data dan Pimpinan sehingga mereka duluan yang juga akan merasakan langsung hasil dari dukungan mereka untuk Integrasi Data.

Bagaimana detail teknis dan permasalahannya di level Provinsi dan Kota/Kabupaten? Be patient ya sedang kami nikmati, pelajari, & jalani utk menjadi ilmu & good practice yang mudah2an dpt dipelajari banyak pemda. 🤩🙏
Mulai aja, terus saling berbagi pengalaman dan pengetahuan demi keberhasilan bersama. Pelan-pelan, sektor per sektor pasti bisa! 💪🤩🇮🇩👏integrasiData

“Rencana Induk SPBE” vs. “Arsitektur SPBE” vs. “Master Plan Smart City”?

smartcityPengertian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-Government?

  • adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. (definisi dari Perpres no. 95 Tahun 2018)
  • Pemanfaatan TIK untuk meningkatkan aktivitas-aktivitas organisasi-organisasi sektor publik (definisi egov4dev.org)
  • Pemanfaatan TIK untuk penyediaan layanan pemerintah kepada masyarakat dan bisnis secara lebih efektif dan efisien (definisi UN Development Knowledgebase).

Dari tiga definisi ini dapat kita tarik kata-kata kunci definisi SPBE atau eGovernment yakni Pemanfaatan TIK dan Layanan & Operasional Pemerintah

Dasar Hukum terakhir dan terkuat dari SPBE?

  • Perpres no. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

 

Rencana Induk SPBE vs. Arsitektur SPBE vs. Master Plan Smart City: Apa Bedanya? 
 
Berdasar Perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE, ternyata “Rencana Induk SPBE” sudah dibedakan dengan “Arsitektur SPBE” (yang sebelumnya di Permenkominfo no. 41 tahun 2017 konsep Rencana Induk TIK juga berisi Arsitektur). Apa itu pengertian “Master Plan” dan “Arsitektur”?
 
Master Plan dalam definisi umum berarti a comprehensive or far-reaching plan of action atau Perencanaan menyeluruh tindakan dan hal apa saja yang harus dilakukan dalam jangka panjang. Master Plan atau dalam bahasa Indonesia sering disebut Rencana Induk umumnya mengacu ke perencanaan pada level tinggi (bukan detail operasional seperti dokumen DED).
 
Arsitektur  didefinisikan TOGAF sebagai:
– Sebuah gambaran formal terkait sebuah sistem atau sebuah rencana detail sebuah sistem hingga ke deskripsi komponen-komponennya sehingga dapat memandu implementasinya, atau
– Struktur komponen-komponen, hubungan antar komponen, prinsip-prinsip dan panduan dalam merancang, membangun, dan pengembangannya ke depan.
 
Jadi ARSITEKTUR adalah detail komponen-komponen sistem yang akan dibangun sesuai arahan MASTER PLAN (Rencana Induk).
 
Dalam Perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE, Rencana Induk SPBE didefinisikan sebagai dokumen perencanaan pembangunan SPBE untuk jangka waktu 5 – 20 tahun.
Perpres 95 menentukan hanya ada 1 Rencana Induk SPBE, yakni tingkat Nasional saja “Rencana Induk SPBE Nasional” (Tidak Ada Rencana Induk SPBE Daerah apalagi Rencana Induk SPBE institusi seperti dalam Permenkominfo No. 41 tahun 2007).
Rencana Induk SPBE menurut Perpres 95 berisi Perencanaan Strategis SPBE mencakup:
a. visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE;
b. arah kebijakan SPBE;
c. strategi SPBE; dan
d. peta rencana strategis SPBE.
 
Sementara Arsitektur SPBE didefinisikan Perpres 95-2018 sebagai “Kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi”.
 
Ada 3 jenis Arsitektur SPBE, yakni:
a. Arsitektur SPBE Nasional;
b. Arsitektur SPBE Instansi Pusat;
c. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
 
Pada level nasional, yakni Arsitektur SPBE Nasional berisi 2 kelompok:
– Referensi Arsitektur: yakni ontologi komponen-komponen apa saja yang harus menyusun & hubungan antar komponen.
– Domain Arsitektur: yakni substansi/konten arsitektur SPBE yang harus mencakup 6 domain yakni
a. domain arsitektur Proses Bisnis;
b. domain arsitektur Data dan informasi;
c. domain arsitektur Infrastruktur SPBE;
d. domain arsitektur Aplikasi SPBE;
e. domain arsitektur Keamanan SPBE; dan
f. domain arsitektur Layanan SPBE.
(sementara TOGAF mendefinisikan hanya 4 domain Arsitektur, yakni: Bisnis, Data, Aplikasi, & Teknologi)
 
Semua Arsitektur SPBE (Nasional, Instansi Pusat, & Pemda) disusun untuk Periode 5 Tahun.
Arsitektur SPBE Instansi Pusat disusun mengacu ke Arsitektur SPBE Nasional + Renstra Instansi Pusat.
Arsitektur SPBE Pemda disusun mengacu ke Arsitektur SPBE Nasional + RPJMD (jadi normalnya ganti RPJMD ya ganti atau update Arsitektur SPBE Pemda nya).
 
Nah selanjutnya, substansi dari 6 domain-domain Arsitektur SPBE tersebut menjadi dasar penentuan Peta Rencana SPBE selama periode 5 tahun ke depan, yang disajikan dalam bentuk PROGRAM dan/atau KEGIATAN dalam Jangka Waktu 5 Tahun, mencakup 7 kelompok Program/Kegiatan :
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Layanan SPBE;
d. Infrastruktur SPBE;
e. Aplikasi SPBE;
f. Keamanan SPBE; dan
g. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
 
Bagaimana dengan MASTER PLAN SMART CITY?
Mirip dengan Rencana Induk SPBE, menurut Panduan Smart City Kemenkominfo 2017, Master Plan Smart City Tidak Mencakup Arsitektur Smart City, namun lebih bersifat Strategis, Program-Program, hingga Peta Jalan ( Road Map ) implementasi dari program-program tersebut (ini mirip “Peta Rencana SPBE” dalam Perpres 95-2018), yakni:
– Visi Smart City ,
– Sasaran Smart City
– Strategi Pembangunan Smart City (Smart Governance, Smart Branding, Smart Economy, Smart Living, Smart Society, Smart Environment),
– Rencana Aksi Smart City ( Pengembangan Kebijakan dan Kelembagaan Smart City, Rencana Pembangunan Infrastruktur Pendukung Smart City, Rencana Pengembangan Aplikasi dan Perangkat Lunak Pendukung Smart City, Rencana Penguatan Literasi Smart City),
– Peta Jalan Pembangunan Smart City.
 
Nah kalo mau lihat Rencana Induk SPBE Nasional bisa dibaca di Lampiran Perpres 95 tahun 2018, sementara beberapa contoh Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah (Surabaya, kota Madiun, kota Trenggalek, dll) telah coba kami kembangkan dengan mengadopsi metodologi Kerangka kerja (framework) TOGAF 9.1, Kerangka kerja Federal Enterprise Architecture (FEA),
Warren McFarlan’s Strategic Matrix (1983) khususnya untuk prioritisasi aplikasi, COBIT 5 khususnya untuk melakukan evaluasi kondisi eksisting, dan
ITIL 2011 khususnya untuk analisis struktur dan tupoksi unit TI. InsyaAlloh lain kesempatan kita bahas dan tunjukkan 😍🙏 Semoga Penjelasan “singkat” ini mampu menambah wawasan Bapak/Ibu tentang beda “Rencana Induk SPBE” vs. “Arsitektur SPBE” vs. “Master Plan Smart City” – (Tony D. Susanto egovernmentindonesia.wordpress.com)
 
SPBE vs. SMART CITY
Lingkup SPBE: Organisasi Pemerintah atau Pemerintah Daerah, SMART CITY: KOTA (bukan hanya organisasi pemerintah saja)
 
Dimensi SPBE: 1 Dimensi yakni: Smart Governance, SMART CITY: 6 Dimensi,
yakni: Smart Governance, Smart Branding, Smart Economy, Smart Living, Smart Society, Smart Environment
 
Cakupan SPBE: G2C, G2B, dan G2G; SMART CITY: G2C, G2B, G2G, B2B, B2C bahkan integrasi G-B-C
 
Pelaksana SPBE: Instansi/Unit Pemerintah saja; SMART CITY: Semua pemangku kepentingan kota, termasuk Lembaga Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat
 
Pengambil Keputusan SPBE: Pimpinan Daerah memiliki kekuasaan relatif absolut dalam fungsi koordinasi dan pembuat kebijakan, Sebagai pelaksana Koordinator SPBE Daerah adalah Sekretaris Daerah (Pasal 61, Perpres 95 Tahun 2018)
SMART CITY: Pimpinan daerah, pemilik/pemimpin perusahaan, organisasi non-profit, dan tokoh-tokoh masyarakat (Pimpinan Daerah tidak memiliki kekuasaan secara absolut, masing-masing entitas memiliki indepedensi sehingga pendekatan kerja-sama harus persuasif dan kolaboratif)

—————————————————————————————————————

RENCANA INDUK SPBE di dalam Perpres 95 Tahun 2018?

Di dalam Perpres 95 tahun 2018, Rencana Induk SPBE ditentukan hanya ada di level nasional yakni “Rencana Induk SPBE Nasional” (Tidak Ada lagi Rencana Induk SPBE pemerintah daerah) yakni dokumen perencanaan pembangunan SPBE secara nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun (definisi dari Perpres no. 95 Tahun 2018)

Tujuan pembuatan Rencana Induk SPBE Nasional untuk memberikan arah SPBE yang terpadu dan berkesinambungan secara nasional (selama 20 tahun).

Rencana Induk SPBE Nasional ada di Lampiran Perpres 95 tahun 2018 berisi:

BAB I. PENDAHULUAN
1. Latar belakang kebutuhan perumusan Rencana Induk SPBE Nasional
2. Kondisi saat ini: kondisi pengembangan SPBE di Indonesia & berbagai
permasalahannya saat Rencana Induk SPBE Nasional ini.
3. Kondisi yang diinginkan (akhir 2025)
4. Peraturan Perundang-undangan Terkait

BAB II. VISI, MISI, TUJUAN, & SASARAN SPBE

1. Visi SPBE:
“Terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi“.
SPBE yang terintegrasi & comprehensive di semua aspek –> sehingga mampu mendukung terwujudnya Birokrasi & Layanan Publik Berkinerja Tinggi

2. Misi SPBE:
1) melakukan penataan dan penguatan organisasi dan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu;
2) mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas;
3) membangun fondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman, dan andal;
4) membangun SDM yang kompeten dan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

3. Tujuan SPBE
1) mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
2) mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya;
3) mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang terpadu.

4. Sasaran SPBE
Secara spesifik dalam konteks SPBE, sasaran yang ingin dicapai:
1) terwujudnya tata kelola dan manajemen SPBE yang efektif dan efisien;
2) terwujudnya layanan SPBE yang terpadu dan berorientasi kepada pengguna;
3) terselenggaranya infrastruktur SPBE yang terintegrasi; dan
4) meningkatnya kapasitas SDM SPBE

BAB III. ARAH KEBIJAKAN & STRATEGI SPBE

BAB IV. PETA RENCANA STRATEGIS SPBE 

 

 

SMART CITY Butuh SMART GOVERNANCE oleh SMART GOVERNMENT

Kota cerdas (smart city) itu hanya dapat terealisasi oleh bupati dan wali kota yang cerdas. Apa pun peralatannya, apa pun teknologinya, tanpa wali kota yang cerdas, tanpa bupati yang cerdas tidak akan tercapai kota cerdas,” ungkap Wakil Presiden Jusuf Kalla di acara Indonesia Internasional Smart City Expo and Forum 2019 (17/7/2019).

mayor2Tulisan ini mencoba menjelaskan Pengertian dan Hubungan antara SMART CITY, SMART GOVERNANCE, dan SMART GOVERNMENT dari ilmu Tata Kelola Teknologi Informasi dan Pengalaman Praktis Penulis sebagai Peneliti & Konsultan Smart City.

I. GOVERNANCE vs. GOVERNMENT: Apa Bedanya?

Sering kita mendengar 2 kata yang membingungkan, bahkan sering saling salah tertukar, yakni kata: “Governance” dan “Government“. Bahkan di dalam model Smart City Kemenkominfo salah satu dimensi dari enam dimensi Smart City adalah Smart Governance. Lalu mengapa bukan “Smart Government“? Emang apa bedanya Governance dengan Government? Adakah hubungannya? Bolehkah istilah “Smart Governance” saya ganti dengan “Smart Government”? Berikut ini penjelasan saya: Continue reading “SMART CITY Butuh SMART GOVERNANCE oleh SMART GOVERNMENT”

“Perhargaan Walikota”: Strategi Memotivasi Agents of Change Kota

Jumat, 31 Mei 2019 bertepatan dengan Upacara Ulang Tahun Kota Surabaya ke-726, Walikota Surabaya (Bu Risma) menganugerahkan penghargaan kepada sejumlah orang yang dianggap sebagai agen-agen perubahan dan berkontribusi signifikan bagi pembangunan kota Surabaya. Saya dan 3 dosen ITS lainnya Alhamdulillaah merupakan 4 orang yang diberi penghargaan Walikota Surabaya atas kontribusi kami di bidang TIK bagi pemerintah kota Surabaya.

Jujur, saat saya dihubungi Dinkominfo Surabaya untuk diusulkan sebagai salah satu penerima penghargaan Walikota rasanya saya masih ndak percaya, bahkan to some degree nggak mikir juga. Tapi makin lama gara-gara penghargaan orang lain dan fakta sangat sedikitnya orang yang memperoleh penghargaan Walikota Surabaya untuk kontribusi di bidang TIK bagi Pemkot Surabaya sedikit demi sedikit rasa bahagia dan bangga itu muncul juga 🙂 Rasanya saya dihargai di kota saya sendiri (padahal kota kelahiran saya Jogja, malah belum mengakui saya lho! 🙂 )

Saat upacara penerimaan penghargaan walikota itu saya melihat banyak sekali tokoh-tokoh masyarakat Surabaya yang juga memperoleh penghargaan. Mereka dari berbagai kalangan dan untuk berbagai aspek kontribusi. Semuanya bahagia, semuanya bersemangat, semuanya terlihat bangga dari banyaknya semua orang berselfie ria membawa sertifikat berpigura bertuliskan Penghargaan Walikota tersebut. Dari fenomena ini saya belajar betapa Penghargaan Walikota atau Pimpinan Daerah merupakan salah satu strategi ampuh memotivasi keterlibatan dan dukungan agen-agen perubahan di masyarakat, termasuk juga Konsultan-Konsultan yang sering mendampingi Pemkot.  Saya jadi ingat model Change Management dari COBIT di tahapan Implementation yakni step “Identify role players” di mana disarankan penting untuk mengenali orang-orang kunci yang berkontribusi dalam perubahan, memberinya peran penting, dan menghargai atau memotivasinya untuk semakin berkontribusi.

Dari pengalaman (& penghargaan) ini saya memperoleh sebuah lesson learned tautan dari lesson learned saya sebelumnya saat belajar dan bekerja di Flinders University of South Australia: “To what extend a someone’s success depends on how much he/she can utilize his/her resources“….Nah dalam konteks pembangunan egovernment atau Smart City, masyarakat, konsultan, organisasi swasta, dan semua pemangku kepentingan kota/kabupatan adalah sumber daya yang musti dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk bersinergis berbagi peran. Acara tahunan pemilihan dan Penghargaan Walikota adalah salah satu aktivitas pemberdayaan agen-agen perubahan tersebut. Sudahkah kota/kabupaten anda melakukannya?