“Rencana Induk SPBE” vs. “Arsitektur SPBE” vs. “Master Plan Smart City”?

smartcityPengertian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-Government?

  • adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. (definisi dari Perpres no. 95 Tahun 2018)
  • Pemanfaatan TIK untuk meningkatkan aktivitas-aktivitas organisasi-organisasi sektor publik (definisi egov4dev.org)
  • Pemanfaatan TIK untuk penyediaan layanan pemerintah kepada masyarakat dan bisnis secara lebih efektif dan efisien (definisi UN Development Knowledgebase).

Dari tiga definisi ini dapat kita tarik kata-kata kunci definisi SPBE atau eGovernment yakni Pemanfaatan TIK dan Layanan & Operasional Pemerintah

Dasar Hukum terakhir dan terkuat dari SPBE?

  • Perpres no. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

 

Rencana Induk SPBE vs. Arsitektur SPBE vs. Master Plan Smart City: Apa Bedanya? 
 
Berdasar Perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE, ternyata “Rencana Induk SPBE” sudah dibedakan dengan “Arsitektur SPBE” (yang sebelumnya di Permenkominfo no. 41 tahun 2017 konsep Rencana Induk TIK juga berisi Arsitektur). Apa itu pengertian “Master Plan” dan “Arsitektur”?
 
Master Plan dalam definisi umum berarti a comprehensive or far-reaching plan of action atau Perencanaan menyeluruh tindakan dan hal apa saja yang harus dilakukan dalam jangka panjang. Master Plan atau dalam bahasa Indonesia sering disebut Rencana Induk umumnya mengacu ke perencanaan pada level tinggi (bukan detail operasional seperti dokumen DED).
 
Arsitektur  didefinisikan TOGAF sebagai:
– Sebuah gambaran formal terkait sebuah sistem atau sebuah rencana detail sebuah sistem hingga ke deskripsi komponen-komponennya sehingga dapat memandu implementasinya, atau
– Struktur komponen-komponen, hubungan antar komponen, prinsip-prinsip dan panduan dalam merancang, membangun, dan pengembangannya ke depan.
 
Jadi ARSITEKTUR adalah detail komponen-komponen sistem yang akan dibangun sesuai arahan MASTER PLAN (Rencana Induk).
 
Dalam Perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE, Rencana Induk SPBE didefinisikan sebagai dokumen perencanaan pembangunan SPBE untuk jangka waktu 5 – 20 tahun.
Perpres 95 menentukan hanya ada 1 Rencana Induk SPBE, yakni tingkat Nasional saja “Rencana Induk SPBE Nasional” (Tidak Ada Rencana Induk SPBE Daerah apalagi Rencana Induk SPBE institusi seperti dalam Permenkominfo No. 41 tahun 2007).
Rencana Induk SPBE menurut Perpres 95 berisi Perencanaan Strategis SPBE mencakup:
a. visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE;
b. arah kebijakan SPBE;
c. strategi SPBE; dan
d. peta rencana strategis SPBE.
 
Sementara Arsitektur SPBE didefinisikan Perpres 95-2018 sebagai “Kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi”.
 
Ada 3 jenis Arsitektur SPBE, yakni:
a. Arsitektur SPBE Nasional;
b. Arsitektur SPBE Instansi Pusat;
c. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
 
Pada level nasional, yakni Arsitektur SPBE Nasional berisi 2 kelompok:
– Referensi Arsitektur: yakni ontologi komponen-komponen apa saja yang harus menyusun & hubungan antar komponen.
– Domain Arsitektur: yakni substansi/konten arsitektur SPBE yang harus mencakup 6 domain yakni
a. domain arsitektur Proses Bisnis;
b. domain arsitektur Data dan informasi;
c. domain arsitektur Infrastruktur SPBE;
d. domain arsitektur Aplikasi SPBE;
e. domain arsitektur Keamanan SPBE; dan
f. domain arsitektur Layanan SPBE.
(sementara TOGAF mendefinisikan hanya 4 domain Arsitektur, yakni: Bisnis, Data, Aplikasi, & Teknologi)
 
Semua Arsitektur SPBE (Nasional, Instansi Pusat, & Pemda) disusun untuk Periode 5 Tahun.
Arsitektur SPBE Instansi Pusat disusun mengacu ke Arsitektur SPBE Nasional + Renstra Instansi Pusat.
Arsitektur SPBE Pemda disusun mengacu ke Arsitektur SPBE Nasional + RPJMD (jadi normalnya ganti RPJMD ya ganti atau update Arsitektur SPBE Pemda nya).
 
Nah selanjutnya, substansi dari 6 domain-domain Arsitektur SPBE tersebut menjadi dasar penentuan Peta Rencana SPBE selama periode 5 tahun ke depan, yang disajikan dalam bentuk PROGRAM dan/atau KEGIATAN dalam Jangka Waktu 5 Tahun, mencakup 7 kelompok Program/Kegiatan :
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Layanan SPBE;
d. Infrastruktur SPBE;
e. Aplikasi SPBE;
f. Keamanan SPBE; dan
g. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
 
Bagaimana dengan MASTER PLAN SMART CITY?
Mirip dengan Rencana Induk SPBE, menurut Panduan Smart City Kemenkominfo 2017, Master Plan Smart City Tidak Mencakup Arsitektur Smart City, namun lebih bersifat Strategis, Program-Program, hingga Peta Jalan ( Road Map ) implementasi dari program-program tersebut (ini mirip “Peta Rencana SPBE” dalam Perpres 95-2018), yakni:
– Visi Smart City ,
– Sasaran Smart City
– Strategi Pembangunan Smart City (Smart Governance, Smart Branding, Smart Economy, Smart Living, Smart Society, Smart Environment),
– Rencana Aksi Smart City ( Pengembangan Kebijakan dan Kelembagaan Smart City, Rencana Pembangunan Infrastruktur Pendukung Smart City, Rencana Pengembangan Aplikasi dan Perangkat Lunak Pendukung Smart City, Rencana Penguatan Literasi Smart City),
– Peta Jalan Pembangunan Smart City.
 
Nah kalo mau lihat Rencana Induk SPBE Nasional bisa dibaca di Lampiran Perpres 95 tahun 2018, sementara beberapa contoh Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah (Surabaya, kota Madiun, kota Trenggalek, dll) telah coba kami kembangkan dengan mengadopsi metodologi Kerangka kerja (framework) TOGAF 9.1, Kerangka kerja Federal Enterprise Architecture (FEA),
Warren McFarlan’s Strategic Matrix (1983) khususnya untuk prioritisasi aplikasi, COBIT 5 khususnya untuk melakukan evaluasi kondisi eksisting, dan
ITIL 2011 khususnya untuk analisis struktur dan tupoksi unit TI. InsyaAlloh lain kesempatan kita bahas dan tunjukkan 😍🙏 Semoga Penjelasan “singkat” ini mampu menambah wawasan Bapak/Ibu tentang beda “Rencana Induk SPBE” vs. “Arsitektur SPBE” vs. “Master Plan Smart City” – (Tony D. Susanto egovernmentindonesia.wordpress.com)
 
SPBE vs. SMART CITY
Lingkup SPBE: Organisasi Pemerintah atau Pemerintah Daerah, SMART CITY: KOTA (bukan hanya organisasi pemerintah saja)
 
Dimensi SPBE: 1 Dimensi yakni: Smart Governance, SMART CITY: 6 Dimensi,
yakni: Smart Governance, Smart Branding, Smart Economy, Smart Living, Smart Society, Smart Environment
 
Cakupan SPBE: G2C, G2B, dan G2G; SMART CITY: G2C, G2B, G2G, B2B, B2C bahkan integrasi G-B-C
 
Pelaksana SPBE: Instansi/Unit Pemerintah saja; SMART CITY: Semua pemangku kepentingan kota, termasuk Lembaga Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat
 
Pengambil Keputusan SPBE: Pimpinan Daerah memiliki kekuasaan relatif absolut dalam fungsi koordinasi dan pembuat kebijakan, Sebagai pelaksana Koordinator SPBE Daerah adalah Sekretaris Daerah (Pasal 61, Perpres 95 Tahun 2018)
SMART CITY: Pimpinan daerah, pemilik/pemimpin perusahaan, organisasi non-profit, dan tokoh-tokoh masyarakat (Pimpinan Daerah tidak memiliki kekuasaan secara absolut, masing-masing entitas memiliki indepedensi sehingga pendekatan kerja-sama harus persuasif dan kolaboratif)

—————————————————————————————————————

RENCANA INDUK SPBE di dalam Perpres 95 Tahun 2018?

Di dalam Perpres 95 tahun 2018, Rencana Induk SPBE ditentukan hanya ada di level nasional yakni “Rencana Induk SPBE Nasional” (Tidak Ada lagi Rencana Induk SPBE pemerintah daerah) yakni dokumen perencanaan pembangunan SPBE secara nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun (definisi dari Perpres no. 95 Tahun 2018)

Tujuan pembuatan Rencana Induk SPBE Nasional untuk memberikan arah SPBE yang terpadu dan berkesinambungan secara nasional (selama 20 tahun).

Rencana Induk SPBE Nasional ada di Lampiran Perpres 95 tahun 2018 berisi:

BAB I. PENDAHULUAN
1. Latar belakang kebutuhan perumusan Rencana Induk SPBE Nasional
2. Kondisi saat ini: kondisi pengembangan SPBE di Indonesia & berbagai
permasalahannya saat Rencana Induk SPBE Nasional ini.
3. Kondisi yang diinginkan (akhir 2025)
4. Peraturan Perundang-undangan Terkait

BAB II. VISI, MISI, TUJUAN, & SASARAN SPBE

1. Visi SPBE:
“Terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi“.
SPBE yang terintegrasi & comprehensive di semua aspek –> sehingga mampu mendukung terwujudnya Birokrasi & Layanan Publik Berkinerja Tinggi

2. Misi SPBE:
1) melakukan penataan dan penguatan organisasi dan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu;
2) mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas;
3) membangun fondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman, dan andal;
4) membangun SDM yang kompeten dan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

3. Tujuan SPBE
1) mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
2) mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya;
3) mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang terpadu.

4. Sasaran SPBE
Secara spesifik dalam konteks SPBE, sasaran yang ingin dicapai:
1) terwujudnya tata kelola dan manajemen SPBE yang efektif dan efisien;
2) terwujudnya layanan SPBE yang terpadu dan berorientasi kepada pengguna;
3) terselenggaranya infrastruktur SPBE yang terintegrasi; dan
4) meningkatnya kapasitas SDM SPBE

BAB III. ARAH KEBIJAKAN & STRATEGI SPBE

BAB IV. PETA RENCANA STRATEGIS SPBE 

 

 

BANDWIDTH & Menghitung Kebutuhannya? Cara Sederhana Memahaminya

bandwidthTulisan ini saya buat gara-gara ada pertanyaan dari seorang Kepala Seksi Dinkominfo tentang Berapa sih sebenarnya Kebutuhan Bandwidth untuk operasional Pemerintah Kota tersebut? Kenapa sih tiap kali belanja Bandwidth dinaikkan tetap aja ‘flat’ habis terus?
Lalu dalam sebuah diskusi ringan muncul pertanyaan: “Sebenarnya kita bayar apa sih ke provider Internet?“….”Apa sih bentuk Bandwidth sesungguhnya?“..”Apakah Bandwidth salah satu komponen Sistem Informasi?

Nah, pertanyaan-pertanyaan ini menarik untuk saya tulis ulasannya secara logika berpikir sederhana.

Kata “Bandwidth” ada banyak pengertian yang berbeda-beda untuk konteks yang berbeda, yang akan saya obrolin di sini adalah “Bandwidth” dalam konteks Internet. Memahami bandwidth dan kebutuhan real bandwidth menjadi penting, apalagi bagi sebuah pemerintah kota/kabupaten karena terbukti pos belanja Bandwidth Internet rata-rata bernilai Milyaran rupiah per-tahun. Nah mari kita mulai memahaminya:

Apa itu Bandwidth?

Bandwidth adalah ukuran banyak data yang dapat ditransfer dalam satuan waktu tertentu pada medium tertentu antar 2 titik lokasi.

Semakin BESAR Bandwidth sebuah koneksi, semakin CEPAT koneksi Internet.

SATUAN Bandwidth?

Satuan Bandwidth adalah bits per second (bps).
Contoh: bandwidth sebuah koneksi Internet adalah 60 Mbps artinya koneksi Internet tersebut mampu untuk memindahkan maksimal sebanyak 60 juta bit data tiap detiknya.

BANDWIDTH” ~ analoginya seperti PIPA Air
Semakin BESAR Diameter Pipa Air (Bandwidth) semakin CEPAT dan BANYAK Air yang dapat dialirkan dalam satu waktu (Debit Air).

the-most-bathroom-sink-plumbing-diagram-bathroom-sink-drain-sink-drain-intended-for-rough-plumbing-a-bathroom-plan.jpg

Pada dasarnya, debit air yang maksimal dapat mengalir dari Penyimpan Air ke titik akhir jalur pipa air adalah Tetap. Semakin banyak KRAN yang dibuka (misal Kran Wastafel dibuka, Kran Dapur juga dibuka) maka Debit air yang akan dapat mengalir di Bak Kamar Mandi akan semakin KECIL.

Analoginya dengan Koneksi Internet: pada Continue reading “BANDWIDTH & Menghitung Kebutuhannya? Cara Sederhana Memahaminya”